Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NAKHODA DALAM KECELAKAAN KAPAL
PertanggungJawaban Pidana Nahkoda dalam kecelakaan kapal membahas Hukum Maritim dikenal dengan juga sebagai hukum kemaritiman atau hukum pelayaran. Skripsi ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana nahkoda yang mengakibatkan kecelakaan kapal, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat dalam Pasal 302 ayat (1), Pasal 303, 305, 309 dan Pasal 316 ayat (2) UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sedangkan dalam KUHP diatur dalam Pasal 359 KUHP. Pada dasarnya Nahkoda bertanggungjawab atas keselamatan penumpang maupun awak kapal yang sedang berlayar, pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 telah terjadi kecelakaan kapal yaitu di kolaka dan di Jakarta utara, kecelakaan kapal terjadi dikarenakan Nahkoda lalai atau sengaja untuk berlayar, untuk itu penulis membawa 2 (dua) rumusan permasalahan yaitu bagaimanakah pertanggungjawaban terhadap nahkoda dan penerapan sanksi pidana terhadap nahkoda itu sendiri, adapun Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah Normatif-Yuridis yaitu menelaah peraturan perundang-undangan dan mengkaji suatu studi putusan pengadilan mengenai tindak pidana pelayaran yang dilakukan oleh Nahkoda, dalam Pembahasan skripsi ini dapat dikatakan bahwa pertanggungjawaban pidana merupakan kesalahan atau schuld dilihat dari Undang-Undang Pelayaran maupun Pertanggungjawaban Pidana secara umum, dan terakhir penutup bahwa pertanggungjawaban pidana diatur secara jelas dalam Undang-Undang Tentang Pelayaran, penerapan sanksi pidana terhadap nahkoda pada dua kasus yang dibahas dijerat Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1).
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000487 | T38234 | T382342020 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available