Skripsi
PEMBATALAN JUAL BELI SECARA SEPIHAK BERDASARKAN CACAT TERSEMBUNYI PADA OBJEK JUAL BELI
Pembatalan perjanjian adalah suatu keadaan yang membawa akibat suatu hubungan kontraktual atau perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Pembatalan perjanjian sendiri diakui dan di atur dalam KUHPerdata tepatnya dalam Pasal 1446 sampai Pasal 1456. Permasalahan dalam penelitian ini adalah akibat hukum bagi pembeli yang membatalkan jual beli secara sepihak karena cacat tersembunyi dan perlindungan hukum bagi pembeli yang telah memberikan uang panjar apabila jual beli dibatalkan secara sepihak oleh penjual. Skripsi ini menggunakan metode normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan penelusuran terhadap data yang berhubungan melalui kajian pustaka. Hasil penelitian ini adalah pembeli dapat membatalkan jual beli secara sepihak karena terdapat cacat tersembunyi dan uang panjar dapat dikembalikan kepada pembeli akibat cacat tersembunyi pada objek jual beli. Saran yang dapat diberikan adalah dalam perjanjian jual beli ada itikad baik penjual untuk memberitahukan kepada calon pembeli mengenai kondisi barang yang dijual, Pembeli dalam melakukan perjanjian jual beli harus lebih teliti untuk membeli barang, dan Penjual wajib untuk mengganti kerugian pada pembeli yang disebabkan oleh cacat tersembunyi pada objek jual beli..
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000486 | T38244 | T382442020 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available