Skripsi
KOMPENSASI BAGI PENUMPANG PESAWAT UDARA YANG MENGALAMI KECELAKAAN DALAM PENERBANGAN DOMESTIK
Jasa pengangkutan khususnya transportasi udara di Indonesia sangat efektif dalam menghubungkan pulau yang satu dengan beberapa pulau lain nya, sehingga setiap tempat dalam wilayah Negara Republik Indonesia dapat dijangkau dengan mudah dan cepat. Dalam dunia penerbangan dikenal 3 macam pengertian kecelakaan pesawat terbang yakni kecelakaan, kejadian serius, dan kejadian/insiden. Penyebab kecelakaan pesawat biasanya diakibatkan oleh 3 faktor utama yaitu: faktor teknis, faktor cuaca dan faktor kesalahan manusia. Dari ketiga faktor tersebut, studi menunjukkan bahwa sekitar 55% kecelakaan pesawat udara karena kesalahan/kelalaian kapten penerbangan sebagai penyebab kecelakaan, sedangkan 45% sisanya disebabkan oleh hal lain yang mendukung terjadinya kesalahan/kelalaian kapten penerbang tersebut. Pada kecelakaan penerbangan dapat menimbulkan akibat bagi penumpang yang mengalami luka-luka, cacat, dan meninggal dunia, serta bagasi yang hilang/musnah serta bagasi yang cacat/rusak akibat kecelakaan penerbangan. Permasalahan yang akan diambil adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat pada penerbangan domestik dan Bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan dan bentuk pengganti kerugian terhadap penumpang apabila terjadi kecelakaan pada penerbangan domestik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Perlindungan hukum bagi penumpang yang mengalami kecelakaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan penerbangan adalah sejumlah uang dan biaya rumah sakit apabila yang mengalami luka-luka atau cacat ringan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000478 | T36720 | T367202020 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available