Skripsi
ANALISIS PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NO.20/PID.SUS.ANAK/2017.PN.KBU)
Putusan Bebas memiliki syarat khusus untuk di lakukan oleh hakim. Dalam pengertiannya Putusan Bebas berarti perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam Putusan No 20/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Kbu, tersangka diputusan bebas karena memang tidak terbuki secara sah dan meyakinkan ia lakukan sebagai suatu kejahatan. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian Normatif, yaitu penelitian hukum yang terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, dan juga penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Dan dalam penulisan ini penulis menggunakan Pendekatan Penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam menentukan tersangka harus memenuhi dalam Pasal 183 KUHP, yaitu : Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa. Namun jika hal tersebut tidak ada dan terdakwa sudah di putuskan menjadi tersangka, maka dapat di katakan bahwa itu dapat dikatakan pelaku bukanlah pelaku tindak pidana yang sesungguhnya. Yang mana korban salah tangkap dapat dibebaskan dengan 2 Putusan, yaitu: Putusan Bebas dan Putusan Lepas. Kemudian tersangka mendapatkan pergantian hak-haknya, yaitu: Rehabilitasi, Ganti Rugi, dan Petanggung Jawaban Aparat Kata Kunci: Putusan, Bebas, dan Salah Tangkap
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000573 | T41202 | T412022021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available