Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM YANG PROPORSIONAL BAGI PERUSAHAAN RINTISAN (STARTUP) DAN KONSUMEN DALAM SISTEM HUKUM PERDAGANGAN NASIONAL BERBASIS ELEKTRONIK DI INDONESIA
Di era modern saat ini, banyak bermunculan pengusaha muda Indonesia yang terkenal dengan usaha startup nya. Di Indonesia tampaknya sudah tidak asing lagi mendengar istilah perusahaan yang bergerak di bidang startup. Perkembangan bisnis startup di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat. Perusahaan startup yang menggerakkan bisnisnya dengan bermodalkan infrastruktur teknologi informasi yang mumpuni, telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kebutuhan sehari-hari. Bahkan beberapa perusahaan startup secara meyakinkan sudah berhasil merubah lanskap bisnis konvensional menjadi berbasis internet. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian skripsi ini adalah memahami perbedaan karakteristik perusahaan rintisan (startup) dengan perusahaan pada umumnya, pengaturan hukum perusahaan rintisan (startup) dalam sistem perdagangan nasional berbasis elektronik di Indonesia, serta memahami bentuk dan proses perlindungan hukum bagi para pihak (startup & konsumen) dalam sistem perdagangan nasional berbasis elektronik di Indoenesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini bahwa startup adalah perusahaan yang berbasis internet atau web. Startup identik dengan aplikasi mobile. Sementara perusahaan pada umunya bergerak secara konvensional/biasa. Perlindungan hukum bagi para pihak (startup & konsumen) dapat berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000473 | T41985 | T419852020 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available