Skripsi
KESAHAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK SECARA DI BAWAH TANGAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIGE NOMOR 21/PDT.G/2014/PN.BLG dan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 461/PDT.G/2017/PN.SMG)
Skripsi ini berjudul “Kesahan Perjanjian Jual Beli Tanah Bersertifikat Hak Milik Secara di Bawah Tangan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 21/Pdt.G/2014/PN.Blg dan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 461/Pdt.G/2017/PN.Smg)”. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu metode yang bersumber dari data-data kepustakaan serta Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan perjanjian jual beli tanah yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan dilakukan pendaftaran tanah yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian dilakukan dengan pendekatan Perundang-Undangan dan dilakukan penarikan kesimpulan secara deduktif. Dari hasil penelitian ini, ditemukan perjanjian jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan, karena atas dasar saling percaya serta kekurangpahaman para pihak dalam transaksi jual beli tanah baik penjual maupun pembeli tanah mengenai ketentuan hukum yang berlaku. Kedudukan jual beli tanah secara di bawah tangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sah namun lemah dalam pembuktian.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000471 | T31222 | T312222020 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available