Skripsi
PENERAPAN PASAL 378 KUHP TENTANG PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PARTAI POLITIK (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 1834/PID.B/2018/PN.PLG)
Tindak Pidana Penipuan merupakan salah satu tindak kejahatan yang merugikan orang lain sehingga termasuk kedalam tindakan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Tindak pidana penipuan adalah tipu muslihat atau serangkaian perkataan bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga seseorang merasa terpedaya karena omongan yang seakan-akan benar. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah 1. Bagaimana penerapan pasal 378 KUHP terhadap tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan partai politik berdasarkan putusan No. 1834/Pid.B/2018/Pn. PLG dan 2. Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan partai politik berdasarkan putusan No. 1834/Pid.B/2018/Pn. PLG. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian bahwa dalam putusan pengadilan negeri No. 1834/Pid.B/2018/Pn.PLG berdasarkan hukum sesuai ketentuan undang-undang Pasal 378 KUHP Dari analisis penulis dapat diketahui bahwa terdakwa dapat bertangggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya dikarenakan adanya unsur kesengajaan telah melakukan tindak pidana penipuan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Penipuan, penerapan Pasal 378 KUHP.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000468 | T38586 | T385862020 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available