Skripsi
ANALISIS KREDITUR YANG TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3192 K/PDT/2012
Perbuatan melawan hukum, yakni tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena undang-undang. Permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 3192 K/Pdt/2012 sehingga tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan bagaimana bentuk ganti rugi yang harus dipenuhi oleh tergugat yang dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dalam putusan mahkamah agung nomor 3192 K/Pdt/2012. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan dilihat secara objektif melalui ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan hakim terhadap putusan perkara Mahkamah Agung Nomor 3192K/Pdt/2012 mengenai penagihan kredit tanpa agunan secara tidak profesional yang dilakukan oleh pihak kreditur kepada pihak debitur, dimana Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum. Para Tergugat harus membayar ganti rugi berupa ganti rugi nominal karena tindakan-tindakan tergugat sangat merugikan penggugat secara moril, hal mana tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum Kata Kunci : Perbuatam Melanggar Hukum, Perjanjian, Kreditur, Debitur, Utang Piutang, Ganti Rugi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000450 | T34023 | T340232020 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available