Skripsi
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TERKAIT PENERAPAN KERUGIAN NEGARA SECARA NYATA TERHADAP PROSES PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAANDI PROVINSI SUMATERA SELATAN DAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
Skripsi ini berjudul, “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terkait Penerapan Kerugian Negara Secara Nyata terhadap Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh KejaksaanDi Provinsi Sumatera Selatan dan Pengadilan Negeri Palembang”. Permasalahan yang terdapat dalam penulisan hukum ini, yaitu berkaitan dengan penghapusan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta implikasinya terhadap proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri di Provinsi Sumatera Selatan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berimplikasi pada pergeseran paradigma untuk melihat kerugian negara dari kerugian bersifat potensial (potential loss) menjadi kerugian secara nyata (actual loss). Selain itu, putusan inkonstitusional bersyarat a quo juga mengubah jenis delik dari yang semula temasuk dalam kategori delik formil menjadi delik materiil sebagaimana tidakhanya menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum tetapi juga akibat dari perbuatan tersebut. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah paradigma terkait kerugian negara tersebut belum dijadikan acuan bagi institusi Kejaksaan di Provinsi Sumatera Selatan dan hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dalam menegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000449 | T37064 | T370642020 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available