Skripsi
HAK UNTUK MENDAPATKAN PEKERJAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016
Skripsi ini berjudul:Hak untuk mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana Implementasi Pasal 53 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terhadap Penyandang Disabilitas? dan 2.Apasaja Klasifikasi Penyandang Disabilitas yang diperbolehkan Bekerja Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis-normatif yang dilengkapi dengan studi lapangan dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan ( Statue Approach); Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach); Pendekatan Sosiologis Hasil pembahasan dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1. Hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 53 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 belum sepenuhnya diterapkan/dilaksanakan atau masih kurang diperhatikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, serta Perusahaan Swasta. 2. Klasifikasi penyandang disabilitas yang diperbolehkan bekerja tidak ditentukan atau diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas tidak menentukan mengenai klasifikasi penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan pekerjaan. Ini berarti bahwa seluruh penyandang disabilitas yang ada di Indonesia berhak untuk mendapatkan pekerjaan tanpa terkecuali. Pada kenyataanya yang terjadi di dalam praktek bahwa penyandang disabilitas yang dipekerjakan masih sedikit.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000435 | T36080 | T360802020 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available