Skripsi
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEALPAAN DALAM KASUS KECELAKAAN KERETA API (STUDI PUTUSAN NOMOR : 24/PID.B/2013/PN.ME)
Skripsi ini berjudul “Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kealpaan Dalam Kasus Kecelakaan Kereta Api”. Indonesia adalah Negara Hukum, artinya segala tindakan yang dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia harus berdasarkan hukum yang berlaku di Negara ini. Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat Indonesia yang melanggar hukum dalan arti tidak mematuhi hukum yang berlaku dan setiap perbuatan dalam kehidupan sehari-hari manusia merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat bahkan negara. Maka adapun permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimana penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana kealpaan dalam kasus kecelakaan kereta api dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban PT. KAI terhadap korban menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data sekunder, baik dengan bahan yang bersifat premier, maupun tersier. Berdasarkan hasil analisis penulis dengan metode pendekatan penelitian perundang-undangan pada putusan No. 24/Pid.B/2013/PN.ME, yaitu menunjukan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan atas kesalahan sesuai dengan pasal yang berlaku yaitu pasal 359 KUHP dan 360 ayat (2) KUHP. Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan mempertimbangkan bahwa Hakim meyakini perbuatan terdakwa dikarenakan kelalaian dalam putusan Hakim 8 bulan penjara. Kata Kunci: Tindak pidana, Kealpaan, Penerapan Samksi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000432 | T33507 | T335072020 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available