Skripsi
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN TERKAIT DENGAN PEREDARAN PRODUK MAKANAN KEMASAN KADALUARSA
Jual beli di bidang pangan adalah kegiatan yang dilakukan pelaku usaha dan konsumen dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Pelaku usaha wajib memberikan produk pangan yang layak dan berhak menerima harga, sedangkan konsumen wajib membayar harga dan berhak menerima produk pangan layak dan salah satunya adalah pangan yang tidak kadaluarsa. Penelitian yang berjudul Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Dengan Peredaran Produk Pangan Makanan Kemasan Kadaluarsa ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan larangan pelaku usaha terkait dengan peredaran produk makanan kemasan kadaluarsa dan bentuk tanggung jawab terhadap konsumen atas kerugian yang diderita konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menyimpulkan: 1. Larangan bagi pelaku usaha mengedarkan pangan makanan kemasan kadaluarsa tidak diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Konsumen menerima tanggung jawab berupa ganti rugi dari pelaku usaha akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan yang mencapai kesimpulan yaitu menggunakan prinsip tanggung jawab produk dan tanggung jawab mutlak.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000426 | T38240 | T382402019 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available