Skripsi
KAJIAN HUKUM TENTANG PRAKTEK DAN PERMASALAHAN SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA PASCA PENERAPAN SISTEM PEMILIHAN LANGSUNG
Penelitian ini membahas tentang kajian hukum tentang praktek dan permasalahan sistem pemilihan umum di Indonesia pasca penerapan sistem pemilihan langsung. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan penelitian diperoleh dari data sekunder, dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah, Pemilu di Indonesia pada Pemilu tahun 2004, Pemilu tahun 2009 dan Pemilu tahun 2014 mengalami kendala-kendala umum yang belum terselesaikan. Kebijakan sistem Pemilu yang berlaku saat ini yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, dan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, yang pada pokoknya mengatur perpanjangan masa penghitungan suara dan pembatasan jumlah pemilih untuk setiap Tempat Pemungutan Suara TPS. Ke depan, pada Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekomendasikan Pemilu serentak dua jenis, yaitu Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000401 | T43665 | T436652020 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available