Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI REPURCHASE AGREEMENT (REPO) ANTARA PERUSAHAAN EMITEN DAN INVESTOR MELALUI BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA (BAPMI)
Perjanjian Repurchase Agreement (REPO) merupakan salah satu sarana investasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat (investor) kepada Perusahan Emitan. Seperti perjanjian pada umumya yang tidak luput dari sengketa, Perjanjian REPO merupakan perjanjian di bidang Pasar Modal sehingga salah satu alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Penulisan skripsi ini termasuk jenis penulisan normatif, sumber bahan hukum yang diambil adalah sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis dasar terjadinya sengketa dalam perjanjian REPO dan untuk menganalisis penyelesaian sengketa REPO antara Investor dan perusahaan emiten melalui BAPMI. Dari hasil penelitian diketahui bahwa dalam perjanjian REPO perusahaan emiten selaku penjual memiliki hak mendapat pinjaman dan kewajiban untuk membayar bunga dan menyerahkan jaminan berupa saham yang pada jangka waktu tertentu saham tersebut harus dibeli kembali kepada investor, sedangkan investor selaku pembeli memiliki hak atas bunga dan pengembalian uang pinjaman, dan untuk kewajiban pembeli ialah mengembalikan saham yang dijaminkan. Apabila hak dan kewajiban ini tidak dilakukan pada saat jatuh tempo maka terjadilah peristiwa wanprestasi antara perusahaan emiten dan investor. Salah satu sarana penyelesaian sengketa ini dapat diselesai melalui BAPMI, layanan penyelesaian sengketa yang diberikan oleh BAPMI ialah berupa Pendapat Mengikat, Mediasi, Adjudikasi, dan Arbitrase.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000548 | T43442 | T434422021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available