Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI DARI PENGGUNAAN NAMA BADAN HUKUMNYA OLEH PIHAK KETIGA
Koperasi adalah suatu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian. Kerja sama ini diadakan dengan perusahaan ataupun rumah tangga mereka. Secara umum, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi. Dewasa kini, Koperasi telah banyak tumbuh berkembang dan juga tak luput dari permasalahan yang mengiringi langkah perkembangannya. “Perlindungan Hukum Bagi Koperasi Simpan Pinjam Nasari Dari Penggunaan Nama Badan Hukumnya Oleh Pihak Ketiga”, memiliki rumusan masalah bagaimana pola (bentuk, proses, tujuan, dan akibat) terjadinya penggunaan nama badan hukum KSP Nasari oleh pihak ketiga, bagaimana penyelesaian atas penggunaan nama badan hukum KSP Nasari oleh pihak ketiga dalam perspektif perlindungan hukum bagi pemilik nama KSP Nasari dan bagaimana seharusnya tindakan hukum untuk mencegah penggunaan nama badan hukum oleh pihak ketiga dalam perspektif perlindungan hukum bagi pemilik nama KSP Nasari di masa yang akan datang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses terjadinya penggunaan nama KSP Nasari oleh pihak ketiga, kemudian untuk mengetahui penyelesaiannya seperti apa melalui jalur hukum dan tindakan apa yang akan digunakan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan nama KSP Nasari. Penelitian ini menggunakan metode empiris-normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dari hasil observasi dan wawancara dengan pihak KSP Nasari. Data akan dianalisa dengan metode analisis kualitatif. Landasan teori yang digunakan adalah Teori Perlindungan Hukum, Badan Hukum, dan Perbuatan Melawan Hukum. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Pola terjadinya penggunaan nama KSP Nasari oleh oknum tidak bertanggungjawab ialah dengan mendompleng nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari sehingga menimbulkan kerugian bagi KSP Nasari dan masyarakat berupa kerugian materiil dan imateriil. Dalam Penyelesaian yang dapat dilakukan atas penggunaan Nama Badan Hukum KSP Nasari tersebut dapat melalui Litigasi (Pengadilan) maupun Non-Litigasi (baik melalui Arbitrase maupun Mediasi). Kemudian Tindakan Hukum Untuk Mencegah Penggunaan Nama Badan Hukum Oleh Pihak Ketiga dapat ditempuh dengan melakukan Pendaftaran Merek. Kata kunci : Koperasi, KSP Nasari, Hukum, Penggunaan,
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000386 | T35596 | T355962020 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available