Skripsi
PERAN BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DALAM MENANGGULANGI PERDAGANGAN SATWA LANGKA KUKANG DI KOTA PALEMBANG
Tindak Pidana yang melibatkan Satwa hingga menjadi ancaman bagi ekosistem lingkungan adalah Tindak Pidana perdagangan Satwa Liar. Salah satunya adalah perdagangan kukang, yang mana berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Hal ini secara jelas sudah di larang dan dapat di tindak tegas sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Metode Penelitian yang digunakan secara empiris. Peran BKSDA secara menyeluruh adalah berfungsi sebagai penyedia tenaga ahli, pengawas aktif di semua lingkungan, mengambil alih hewan-hewan yang diperjualbelikan untuk dikembalikan ke lingkungan. Dalam melakukan peran tersebut BKSDA memiliki faktor pendukung dan penghambat dalam pengawasan pada perdagangan satwa langka kukang. Faktor pendukungnya adalah BKSDA dibantu oleh Kepolisian dan PPNS yang menjalankan upaya preventif dan Represif. Faktor penghambatnya adalah adanya kendala internal seperti SDM terbatas, minimnya sarana & prasarana, jangkaua wilayah yang luas, dll. Serta kendala eksternal yaitu kurangnya pengetahuan tentang satwa yang dilindungi, Ekonomi yang minim, dll
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000385 | T29212 | T292122020 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available