Skripsi
KERJASAMA REGIONAL ASEAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME
Terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan Transnasional. Dalam
menghadapi ancaman yang hadir dari kejahatan Terorisme pada regional Asia
Tenggara. Maka ASEAN dan negara anggota, termasuk Indonesia sudah
membentuk peraturan yang disebut ASEAN Convention on Counter Terrorism
2007 (ACCT). Pada dasarnya ACCT adalah konvensi yang di dalamnya
terkandung unsur Global War on Terror (GWOT) yang diserukan oleh Amerika
Serikat. Lebih dalam, ACCT berisi tentang aturan yang mengatur bagaimana
ASEAN dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap kejahatan
terorisme. Adapun masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana
penerapan prinsip GWOT dalam ACCT 2007 sebagai langkah penanggulangan
kejahatan terorisme di Indonesia dan langkah apa yang dilakukan Indonesia dalam
rangka melakukan pencegahan kejahatan terorise pada regional ASEAN. Tipe
penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif. Sumber bahan hukum
didapat memalui studi pustaka yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Temuan
dalam skripsi ini adalah bahwa Indonesia merupakan negara yang tidak
menerapkan prinsip GWOT yang ada dalam ACCT 2007 secara tegas dan
menyeluruh. Sehingga perlukan keterbukaan dan penerapan regulasi yang tegas
dalam pencegahan kejahatan terorisme.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000371 | T43439 | T434392020 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available