Skripsi
IMPLEMENTASI RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PT MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA CABANG KOTA PALEMBANG DI MASA PANDEMI COVID-19
Penyebaran Covid-19 yang terjadi saat ini menyebabkan pertumbuhan perekonomian
nasional mengalami penurunan. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sebagai lembaga yang berwenang mengatur kegiatan jasa keuangan, salah satunya
leasing menetapkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa
Keuangan Non-Bank untuk mengoptimalisasikan kegiatan usaha leasing melalui
restrukturisasi pembiayaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris
dengan pendekatan perundang-undangan dan fakta yang menggunakan data primer
dari lapangan dan data sekunder dari berbagai literatur terkait restrukturisasi
pembiayaan dengan penarikan kesimpulan deduktif. Penelitian dilakukan di PT.
Mitsui Leasing Capital Indonesia Cabang Kota Palembang dengan melakukan
wawancara pada divisi credit administration dan divisi collection. Implementasi
restrukturisasi pembiayaan pada PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia Cabang Kota
Palembang telah terealisasi pada sebanyak 268 (dua ratus enam puluh delapan)
kontrak pembiayaan melalui restrukturisasi pembiayaan biasa dengan jangka waktu 6
(enam) bulan dan restrukturisasi pembiayaan khusus dengan jangka waktu 12 (dua
belas) bulan. Restrukturisasi pembiayaan dilakukan dengan cara perpanjangan jangka
waktu kontrak, penundaan sebagian pembayaran angsuran kendaraan bermotor, dan
pengurangan tunggakan pokok serta bunga pada jangka waktu restrukturisasi
pembiayaan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000369 | T43526 | T435262020 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available