Text
Audit ketaatan atas pengelolaan barang milik daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muara Enim sesuai PEMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2007
Didalam pengelolaan barang milik daerah terdapat siklus, meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan, Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, penghapusan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi. Semua barang milik daerah dicatat dan dilaporkan dalam pentausahaan dan di tindak lanjuti dengan penghapusan. Penatausahaan dan penghapusan yang Iebih etektif, efisien dan akuntabel dapat membantu perkembangan dalam suatu daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses pengelolaan penatausahaan dan penghapusan barang milik daerah BPKAD Muara Enim sudah sesuai atau belum dengan Pemendagri NOMOR 17 Tahun 2007. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukan secara umum pentausahaan dan penghapusan barang milik daerah BPKAD Muara sudah berjalan sesuai dengan Pemendagri Nomor 17 Tahun 2007. Namun masih terdapat kekurangan pada kodefikasi barang dan aset umur ekonomis yang sudah habis tapi belum ditindak lanjuti dengan penghapusan. Kekurangan tersebut disebabkan oleh kekurangan SDM dan tidak kedisiplinan SKPD waktu dalam mengusulkan penghapusan dari Pengguna/Kuasa Pengguna.
No copy data
No other version available