Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN KELAPA SAWIT (STUDI PUTUSAN DI WILAYAH SUMATERA UTARA)
Tindak pidana pencurian dalam KUHP diatur dalam Pasal 362 sampai dengan Pasal 367. Salah satu contoh tindak pidana pencurian yaitu pencurian kelapa sawit dimana tindak pidana ini sering terjadi di wilayah Sumatera Utara, dalam hal ini setiap pelaku yang melakukan suatu tindak pidana harus mendapatkan hukuman yang sesuai agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana dan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam memutus perkara tindak pidana pencurian No.40/Pid.C/2018/PN Kis dan No.186/Pid.C/2014/PN Rap. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan yang digunakan adalah studi kepustakaan/studi dokumen. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa para pelaku tindak pidana pencurian mempunyai kemampuan bertanggungjawab terhadap perbuatannya dan hasil penelitian ini juga menyimpulkan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan unsur yuridis dan non yuridis. Hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada, hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa .
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000345 | T37109 | T371092020 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available