Skripsi
PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS (ONTSLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING) TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT PUTUSAN HAKIM NOMOR : 290/PID.SUS/2019/PN.TNG.
Skripsi ini berjudul “Penjatuhan Putusan Lepas (Ontslag van Alle Rechtsvervolging) Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Dalam Putusan Hakim Nomor : 290/Pid.Sus/2019/PN.Tng”. Hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan didukung dengan keyakinan hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, termasuk dalam memutus perkara tindak pidana narkotika. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Apa yang menjadi dasar Hakim menjatuhkan putusan lepas menurut putusan nomor : 290/Pid.sus/2019/PN.Tng dan Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa tindak pidana narkotika menurut putusan nomor : 290/Pid.Sus/2019/PN.Tng. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggtunakan data sekunder. Berdasarkan hasil dari pembahasan tulisan ini : (1). Putusan lepas dijatuhkan oleh Hakim karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti namun perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. karena adanya hal-hal istimewa yang menghapuskan kesalahan terdakwa. (2). Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas karena adanya alasan pemaaf sesuai dengan pasal 44 KUHP yaitu dalam hal ini terdakwa jiwanya mengalami cacat dalam pertumbuhan (Retardasi Mental).
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000343 | T32726 | T327262020 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available