Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM HAK MEREK AYAM GEPREK BENSU (STUDI PUTUSAN NO.58/PDT.SUS-HKI/MEREK/2019/PN NIAGA JKT.PST)
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa jenis yaitu salah satunya Merek. Secara umum merek dapat berupa nama, kata, logo, lambang, desain, warna, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Merek sendiri diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, di dalam Undang-Undang ini telah diatur tentang tata cara pendaftaran merek, pembatalan penghapusan merek, dan diatur mengenai jika terjadi pelanggaran dalam melakukan pendaftaran merek dan indikasi geografis. Penulis skripsi ini didasari dari adanya kasus pelanggaran merek yang terjadi antara orang terkenal di Indonesia. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana perlindungan merek terkenal dari pembatalan merek menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan pengadilan No.58/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst tentang pembatalan atau penghapusan merek karena adanya kesamaan dengan merek lain yang telah terdaftar. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukumnya dan mengetahui pertimbangan hakim dalam mengatasi permasalahn tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu pertimbangan hakum hakim dalam menyelesaikan perkara pelanggaran pendaftaran merek yang terjadi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000512 | T48783 | T487832021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available