Text
Implementasi Permendagri Nomor 36 tahun 2010 tentang pedoman fasilitas penyelenggaraan pendidikan politik (studi di badan kesatuan bangsa dan politik provinsi sumatera selatan tahun 2013)
Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik dikeluarkan berdasarkan
PERMENDAGRI Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan
Pendidikan Politik. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang
implementasi Permendagri nomor 36 tahun 2010 di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, dan faktor-faktor yang mempengaruhi
implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif,
dalam penelitian ini peneliti ingin mengidentifikasi dan mendeskripsikan hal-hal yang
terjadi dalam implementasi Permendagri nomor 36 tahun 2010 khususnya pada tingkat
kepatuhan, rutinitas fungsi, kinerja dan dampak implementasi. Key informant dari
penelitian ini adalah Kepala sub bidang implementasi kebijakan publik dan pendidikan
politik, staf bidang pendidikan politik dan kelompok sasaran kebijakan. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi wawancara, observasi dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Permendagri Nomor 36 Tahun
2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik di Badan
Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 belum terimplementasi dengan baik.
Tingkat kepatuhan pegawai dalam mensosialisasikan Permendagri masih rendah,
kurangnya fasilitas berupa modul tentang pendidikan politik dan tidak tercapainya hasil
kebijakan yang diinginkan. Ditemukan juga beberapa faktor yang menjadi kendala dalam
mempengaruhi keberhasilan implementasi seperti sumber daya dan struktur birokrasi.
Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi berupa masukan
kepada Badan Kesbangpol agar implementasi penyelenggaraan pendidikan politik dapat
lebih baik lagi dan tujuan dari pelaksanaan kebijakan ini dapat tercapai.
No copy data
No other version available