Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI OJEK ONLINE KARENA KELALAIANNYA YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Ojek Online karena Kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, Manusia memerlukan sarana transportasi untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya dalam waktu yang singkat. Ojek online adalah sarana transportasi alternatif yang sedang marak digunakan masyarakat karena kemajuan teknologi. dalam skrispi ini memiliki rumusan masalah yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pengemudi ojek online dan menganalisis pertimbangan hakim dalam Nomor : 492/PID.SUS/2020/PN.Jkt.Brt. Metode penelitian dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif, dimana penulis mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil penelitiannya, bahwa Terdakwa melakukan perbuataan melawan hukum dan Terdakwa di penjara selama 4 (empat) tahun melalui acara peradilan pidana sebagaimana pasal 230 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000483 | T48018 | T480182021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available