Skripsi
KEWENANGAN PENGADILAN DALAM MENGADILI PERCERAIAN TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Skripsi ini berjudul: Kewenangan Pengadilan Dalam Mengadili Perceraian Terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Skripsi ini dilatarbelakangi banyak pasangan yang menikah beda agama di Indonesia, meskipun agama dan Undang-Undang Perkawinan melarang. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara perceraian terhadap perkawinan beda agama di Indonesia? Bagaimanakah proses penyelesaian perkara perceraian terhadap perkawinan beda agama? Apakah akibat hukum perceraian terhadap perkawinan bcda agama? Penelitian ini merupakan penclitian normatif-empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil pembahasan dari skripsi ini menyimpulkan bahwa Pengadilan yang berwenang mengadili perkara perceraian terhadap perkawinan beda agama adalah Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, yang didasarkan pada pencatatan perkawinannya. Proses penyelcsaian perkara perceraian terhadap perkawinan beda agama pada prinsipnya sama, yaitu mcnggunakan hukum acara peradilan agama untuk proses di Pengadilan Agama dan menggunkan hukum acara hukum perdata untuk proses di Pengadilan Negeri. Akibat hukum perceraian terhadap perkawinan beda agama berakibat terhadap perkawinan itu sendiri, harta bersama, dan hak asuh anak.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000331 | T46020 | T460202021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available