Skripsi
PENERAPAN SANKSI PIDANA PASAL 521 JUNCTO PASAL 280 (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Skripsi ini berjudul Penerapan Sanksi Pidana Pasal 521 Jo Pasal 280 (1) Huruf C
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Masalah yang
dibahas dalam skripsi ini diantaranya, Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus
perkara putusan pengadilan Kotobaru Nomor : 173/Pid.Sus/2018/PN. KBR dan
pengadilan negeri Tilamuta Gorontalo Nomor: 36/Pid.Sus/2019/PN.TMT dan
Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pemilu dalam
kampanye hitam. Dalam tulisan ini menggunakan menggunakan Metode Normatif dan
pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) serta analisis bahan yang digunakan adalah teknik deskriptif
kualitatif. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk untuk menganalisis dasar
pertimbangan hakim pada putusan pengadilan negeri Kotobaru Nomor:
173/Pid.Sus/2018/PN. KBR dan pengadilan negeri Tilamuta Gorontalo Nomor:
36/Pid.Sus/2019/PN TMT juga untuk mengetahui dan menganalisis
pertanggungjawaban pidana pelanggaran tindak pidana pemilu dalam kampanye hitam
pada putusan pengadilan negeri Kotobaru Nomor: 173/Pid.Sus/2018/PN. KBR dan
pengadilan negeri Tilamuta Gorontalo Nomor: 36/Pid.Sus/2019/PN TMT. Hasil
Penerapan Sanksi Pidana Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) Huruf C UndangUndang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Hakim memutus terdakwa
bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilihan umum yang diatur
dalam pasal 521 juncto pasal 280 ayat (1) huruf c dengan menjatuhkan pidana penjara
1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan yang mana sanksi pidana ini lebih ringan
apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan sanksi maksimal
yang terdapat dalam pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000204 | T38977 | T389772020 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available