Text
KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA SUAP DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rumusan kebijakan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, dampak hukumnya, dan kebijakan perumusannya ke depan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, penerapan tindak pidana suap berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11/Pid.B/TPK/2008/PN.JKT.PST atas nama terpidana Urip Tri Gunawan dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 268 /PID.B-TPK/2016/PN.Sby pada tanggal atas nama terpidana Ahmad Fauzi. Kedua terdakwa dalam dakwaan masing-masing salah satunya dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, namun Urip Tri Gunawan dipidana dengan Pasal 12 b UU Tipikor sedangkan Ahmad Fauzi divonis pidana berdasarkan Pasal 5 ayat ( 2) UU Tipikor. Padahal, kedua norma tersebut berada dalam undang-undang yang sama, tetapi memiliki unsur tindak pidana yang serupa, dan masing-masing terdakwa adalah pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang bertindak sebagai penerima suap, yang pada akhirnya mengakibatkan perbedaan penjatuhan sanksi pidana. keduanya kriminal. penjara, denda pidana, dan subicidarity. Kedua, dampak penegakan hukum terhadap tindak pidana suap berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor adalah ditemukannya hambatan dari faktor hukum. (substansi) dan faktor penegakan hukum khususnya hakim. Dari faktor hukum, terdapat ketidakpastian hukum berupa pengulangan norma dalam hal kesamaan unsur-unsur tindak pidana dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b. UU Tipikor dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, namun masing-masing ancaman sanksi pidananya berbeda. Dampaknya serupa jika dilihat dari faktor penegak hukum khususnya hakim yaitu terdapat disparitas dalam penjatuhan sanksi pidana oleh hakim karena kedua norma tersebut walaupun memiliki unsur tindak pidana yang sama, mengandung ancaman sanksi pidana yang berbeda. Ketiga, kebijakan perumusan tindak pidana suap ke depan adalah uji materi terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 12 huruf a Tindak Pidana Korupsi. Bertindak ke MK karena pasal-pasal a quo mengandung unsur tindak pidana yang sama namun berbeda ancaman sanksi pidananya dapat berpotensi mendiskriminasi dan merugikan hak konstitusional dan keadilan bagi warga negara sehingga pasal a quo menjadi celah untuk “tawar-menawar” atau “jual beli” penerapan pengenaan putusan pidana. Hal-hal tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga ketentuan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor UU bisa digugat untuk dihapuskan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000426 | T43643 | T436432021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available