Skripsi
ANALISIS PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIHADIRI DEBITUR
Pembebanan Jaminan Fidusia menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut dengan UUJF) dibuat dengan akta notaris. UUJF tidak mengatur kewajiban para pihak untuk hadir pada saat dibuatnya Akta Jaminan Fidusia di hadapan notaris sehingga seringkali pembuatan Akta Jaminan Fidusia di hadapan notaris tidak dihadiri langsung oleh debitur selaku pemberi fidusia. Dikarenakan belum adanya ketentuan mengenai Akta Jaminan Fidusia yang dibuat di hadapan notaris tanpa kehadiran debitur, perlu dilakukan penemuan hukum terkait keabsahan dari Akta Jaminan Fidusia tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat hukum dari pembuatan Akta Jaminan Fidusia di hadapan notaris yang tidak dihadiri oleh pihak debitur dan perlindungan hukum bagi pihak debitur dan kreditur terhadap Akta Jaminan Fidusia yang pembuatannya tidak dihadiri oleh pihak debitur jika terjadi wanprestasi oleh pihak debitur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif didukung dengan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan Akta Jaminan Fidusia di hadapan notaris yang tidak dihadiri langsung oleh debitur dapat dilakukan dengan pemberian kuasa dari debitur kepada kreditur untuk membuat Akta Jaminan Fidusia di hadapan notaris secara di bawah tangan, namun akibat hukum yang ditimbulkan adalah Akta Jaminan Fidusia tersebut berkekuatan pembuktian akta di bawah tangan mengikuti keabsahan dari surat kuasa yang mendasari pembuatannya. Adapun perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi wanprestasi ialah dengan melakukan eksekusi berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c yaitu penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000432 | T46289 | T462892021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available