Text
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA PASAL 27 AYAT (1) DAN (3) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Tesis ini berjudul “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Pasal 27 Ayat (1) Dan (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Pembaharuan Hukum Pidana”. Penulisan Tesis ini dilatar belakangi Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan Pasal yang mengatur tentang melanggar kesusilaan, Pasal yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik yang dianggap sebagai Pasal yang multitafsir, karena sampai sekarang dianggap penafsirannya tidak jelas. Sehingga penafsirannya bisa ditafsirkan secara luas,bebas dan dapat diulur ke mana-mana untuk menjerat seseorang. Permasalahan yang harus dianalisa : Pertama, Apa yang melatar belakangi pembentuk undang-undang merumuskan kebijakan hukum pidana pasal 27 ayat (1) dan (3), Kedua bagaimana perumusan kebijakan komulasi hukum pidana dalam Pasal 27 ayat (1) dan (3) terhadap Pembaharuan Hukum di Indonesia pada saat yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan penyebarluasan pornografi sebagai salah satu jenis kejahatan cybercrime di internet yang luar biasa banyak dan bermacam-macam jenis yang sangat sulit diatasi maka dibentuklah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3),dikarenakan, mudah untuk dimuat dalam media yang menggunakan sarana elektronik atau siber, penyebarannya sangat cepat dan meluas dalam dunia siber, daya destruktif dari pemuatan materi penghinaan atau pencemaran nama baik, memiliki daya rusak yang efektif terhadap seorang atau kelompok orang yang dijadikan target penghinaan dan/atau pencemaran nama baik , media elektronik (siber) akan dapat dipergunakan sebagai pilihan yang paling efektif bagi orang yang berniat melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, Perumusan Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Pasal 27 ayat (1) dan (3) pada saat yang akan datang yaitu berdasarkan unsur objeknya, perbuatan hukumnya, subyek hukumnya, dan adanya alasan pembenaran
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000111 | T40433 | T404332020 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available