Text
Peranan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Dalam Pengawasan Pelayanan Publik Di Kota Palembang
Pengawasan pelayanan yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan efisien. Hal tersebut diseriusi oleh pemerintah dengan dibentuknya Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas eksternal yang ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam pengawasan pelayanan publik di Kota Palembang, Ombudsman Republik Indonesia membentuk perwakilan di Provinsi Sumatera Selatan sebagai upaya pengawasan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. Hal tersebut didasari pada konsep otonomi daerah yang dianut Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menerapkan otonomi seluas-luasnya untuk daerah dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Konsekuensi dari pelimpahan kekuasaan (desentralisasi) melalui otonomi daerah adalah adanya domain pengawasan yang tidak dapat dijangkau oleh Ombudsman Nasional. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah kiranya akan lebih terasa apabila dilakukan oleh Ombudsman yang berada di daerah. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji seperti apa peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera dalam mengawasi pelayanan publik di Kota Palembang
No copy data
No other version available