Text
PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI TRANSPORTASI MELALUI SISTEM ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Adanya sintesis antara teknologi dengan transportasi menghadirkan transportasi melalui sistem online sebagai salah satu transportasi umum yang digemari masyarakat saat ini. Penggunaan transportasi sistem online mengharuskan pihak konsumen mengikatkan dirinya kepada kontrak tertulis berbentuk dokumen elektronik mengenai syarat dan ketentuan yang telah dibentuk sepihak oleh pelaku usaha yakni penyedia jasa tersebut yang isinya mengarah menguntungkan pembuat kontrak tersebut. Skripsi dengan judul Pencantuman Klausula Eksonerasi Transportasi Melalui Sistem Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum serta akibat hukum dari adanya pencantuman klausula eksonerasi pada aplikasi transportasi melalui sistem online. Permasalahan timbul ketika syarat dan ketentuan tersebut dicantumkan dengan memuat ketentuan yang menguntungkan pihak pelaku usaha yang bertentangan dengan Pasal 18 UUPK yang disebut sebagai klausula eksonerasi, sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana bentuk perlindungan serta akibat hukum bagi konsumen dari adanya pencantuman klausula eksonerasi pada transportasi melalui sistem online. Hasil dari penelitian menunjukan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa dari adanya pencantuman klausula eksonerasi pada transportasi melalui sistem online telah diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 52 huruf c UUPK yang mengatur bagaimana seharusnya klausul dalam perjanjian baku serta bentuk pengawasannya dan konsumen yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan sesuai dengan Pasal 45 UUPK. Serta akibat hukum yang timbul adalah batal demi hukum sesuai dengan Pasal 18 angka 3 UUPK. Sebagai saran bahwa sebaiknya konsumen harus lebih aktif dalam membaca klausula baku dalam syarat dan ketentuan pada transportasi melalui sistem online serta pelaku usaha harus lebih memperhatikan apabila membentuk perjanjian baku yang disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000367 | T46110 | T461102021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available