Text
TINDAKAN INTERSEPSI YANG DILAKUKAN PENYIDIK SEBAGAI DASAR PEMBUKTIAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Penelitian ini merupakan penelitian bersifat normatif, yang diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan wawancara untuk mendapatkan data sekunder. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengaturan hukum tentang tindakan intersepsi (penyadapan) yang dilakukan penyidik sebagai dasar pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum dalam upaya pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam sistem peradilan pidana di Indonesia Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah dikategorikan sangat berbahaya dan kejahatannya sudah dimasukkan ke dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga penanganan dan pemberantasannya harus ekstra juga. UndangUndang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah memberikan kewenangan yang lebih kepada penyidik melakukan penyidikan melaui tindakan intersepsi (penyadapan). Pengaturan kewenangan tersebut di atur dalam Pasal 75 huruf i Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi : “Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penyadapan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Presekursor Narkotika setelah terdapat bukti awal yang cukup”. Dalam tahap penuntutan, adanya rekaman dari tindakan intersepsi (penyadapan) yang dilakukan oleh penyidik, tentunya sangat memudahkan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti petunjuk.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000240 | T44947 | T449472021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available