Text
IMPLEMENTASI PERATURAN OJK NOMOR 11/POJK.03/2020 TERHADAP KREDIT MACET PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI BANK BCA KANTOR CABANG UTAMA PALEMBANG
Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 memberikan relaksasi kredit terhadap debitur terdampak pandemi covid-19 pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) berupa restrukturisasi atau penyelamatan kredit. Penelitian mengkaji mengenai implementasi Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 Pada Bank BCA Kantor Cabang Utama Palembang dan upaya penyelesaian kredit macet pada nasabah yang mampu dan kurang mampu. Penelitian ini bersifat empiris, Objek pada Bank BCA Kantor Cabang Utama Palembang dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 7 Sumatera Selatan Palembang. Jenis Data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara dengan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian ini bahwa Bank BCA Kcu Palembang telah merealisasikan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan upaya terhadap debitur yang tidak mempunyai kemampuan dalam menyelesaikan kredit bermasalah dengan eksekusi jaminan untuk dilelang. Kesimpulan yaitu relaksasi terhadap kredit macet terdampak pandemi covid-19 Bank BCA Kcu Palembang berupa Rescheduling. Saran bahwa untuk menjamin kepastian hukum debitur OJK kedepannya harus mengeluarkan peraturan yang mengatur secara spesifik mengenai relaksasi dengan tegas dan jelas, hal ini untuk mencegah terjadinya ketidasesuaian atau ketidaksamaan pada kebijakan internal setiap bank sehingga debitur tidak dirugikan dalam rangka melindungi hak dan kepastian hukum debitur.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000296 | T46111 | T461112021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available