Skripsi
STUDI PUTUSAN HAKIM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Studi Putusan Hakim Terhadap Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi” . Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah Bagaimana penetapan Justice Collaborator dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus seorang terdakwa yang juga merupakan Justice Collaborator Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2223 K/Pid.Sus/2012. Metode Penelian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah jenis penilitian hukum Normatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penetapan seorang Justice Colalaborator dalam ketentuan SEMA No. 4 Tahun 2011 Angka 9 yaitu ; mengakui tindak pidana yang dilakukannya, bukan pelaku utama, memberikan keterangan sebagai saksi dan mengungkap tindak pidana secara efektif. Terdakwa Muhammad Nazzarudin dan Andi Agus Tinus dalam dalam putusan yang berbeda secara sah dan meyakinkan majelis hakim melakukan tindak pidana korupsi dan dan dalam pertimbangan Non yuridisnya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak dapat dikuaslifikasikan sebagai Justice Collaborator dengan pertimbangan bahwa Terdakwa merupakan pelaku utama karena peranannya yang sangat dominan melakukan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Putusan Hakim, Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000313 | T46219 | T462192021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available