Skripsi
ASAS MENYIBAK TIRAI PERUSAHAAN (PIERCING THE CORPORATE VEIL) PADA PERUSAHAAN INDUK (HOLDING COMPANY) ATAS KERUGIAN PIHAK KETIGA OLEH ANAK PERUSAHAAN
Asas Menyibak Tirai Perusahaan (Piercing The Corporate Veil) Pada Perusahaan Induk (Holding Company) Atas Kerugian Pihak Ketiga Oleh Anak Perusahaan”. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai penerapan asas menyibak tirai perusahaan (piercing the corporate veil) pada perusahaan induk serta mengetahui tanggung jawab perusahaan induk atas kerugian pihak ketiga oleh anak perusahaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan atau dokumen. Berdasarkan hasil penelitian serta pembahasan dapat disimpulkan bahwa perusahaan induk berperan sebagai perusahaan utama yang memegang saham beberapa anak perusahaan. Perusahaan induk tidak bertanggung jawab atas perbuatan hukum anak perusahaan karena berlaku prinsip hukum tanggung jawab terbatas (limited liability) hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun terdapat pengecualian terhadap prinsip ini yakni dengan berlakunya asas menyibak tirai perusahaan (piercing the corporate veil) yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Maka perusahaan induk sebagai pemegang saham dapat dimintakan pertanggung jawaban atas kerugian akibat anak perusahaan apabila ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terpenuhi. Kata Kunci: Perusahaan Induk, Asas Piercing The Corporate Veil, Tanggung Jawab, Kerugian.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000283 | T45643 | T456432021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available