Skripsi
PENYELESAIAN SENGKETA ARISAN EMAS DALAM HAL NASABAH MELAKUKAN WANPRESTASI PADA PT PEGADAIAN CABANG JALAN BAMBANG UTOYO
Skripsi ini berjudul “Penyelesaian Sengketa Arisan Emas dalam Hal Nasabah Melakukan Wanprestasi pada PT Pegadaian Cabang Jalan Bambang Utoyo”. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah nasabah melakukan wanprestasi terhadap PT Pegadaian dimana nasabah tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi arisan emas di PT Pegadaian cabang Jalan Bambang Utoyo sehingga PT Pegadaian melakukan Pelelangan barang nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dimana lokasi penelitian ini pada PT Pegadaian di Jalan Bambang Utoyo No.27A, 3 Ilir, Ilir Timur II, Kota Palembang dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan dan juga Pendekatan Konseptual. PT Pegadaian merupakan salah satu lembaga pembiayaan bukan bank yang menawarkan arisan emas logam mulia dengan syarat yang mudah sesuai dengan motto PT Pegadaian yaitu “ Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”. Persyaratan yang ditawarkan pada PT Pegadaian jika ingin mengikuti arisan emas yaitu pertama nasabah harus memiliki KTP dan yang kedua nasabah membayarkan uang muka yang sudah ditentukan oleh pihak PT Pegadaian dan juga menandatangani perjanjian pegadaian mulia. Emas menjadi barang jaminan yang disimpan oleh pihak PT Pegadaian. Pelaksanaan arisan emas logam mulia mendapat kendala- kendala yang disebabkan oleh nasabah sendiri yang tidak membayarkan arisan emas atau terlambat membayarkannya. Atas dasar nasabah melakukan wanprestasi, maka harus ada penyelesaian yang disetujui oleh para pihak.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000282 | T45953 | T459532021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available