Skripsi
ASPEK HUKUM TRANSPORTASI JASA SECARA ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana aspek hukum transportasi jasa secara online dalam perspektif hukum positif di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab penyedia transportasi jasa secara online apabila terjadi suatu kerugian yang dialami oleh penumpang atau pemilik barang sebagai konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil pembahasan dari penelitian skripsi ini adalah aspek hukum transportasi jasa secara online dalam perspektif hukum positif di Indonesia, pada dasanya belum memiliki undang-undang yang mengatur secara khusus tentang transportasi secara online. Namun dipayungi oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Selanjutnya, tanggung jawab penyedia transportasi jasa secara online apabila terjadi suatu kerugian yang dialami oleh penumpang atau pemilik barang sebagai konsumen, pihak perusahaan aplikasi hanya memberi bantuan berupa santunan sesuai ketentuan yang telah dibuat oleh pihak perusahaan aplikasi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000278 | T45967 | T459672021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available