Text
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDAR PANGAN KADALUWARSA MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Latar Belakang permasalahan adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang seharusnya dapat menjadi benteng sebagai pelindung masyarakat terhadap pelanggaran atas pangan kadaluwarsa. Namun hal ini belum dapat terealisasi dengan baik. Hak-hak konsumen meliputi masalah kenyamanan, keamanan, dan keselamatan merupakan hal yang paling utama dalam persoalan perlindungan konsumen. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pengedar pangan kadaluwarsa tidak berjalan dengan baik karena pihak BPOM Palembang hanya menggunakan Undang-Undang Pangan yang sanksinya hanya berupa administratif. Faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku pengedar pangan kadaluarsa ialah tidak diterapkannya Undang-Undang perlindungan konsumen dalam penanganan kasus pangan kadaluwarsa dan tidak dimasukkannya sanksi pidana di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur tentang tindak pidana pelaku pengedar pangan kadaluwarsa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan tidak diterapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Palembang hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai dasar hukum melakukan tindakan. Kata Kunci : Penegakan hukum Pidana, Pengedar pangan kadaluwarsa
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000185 | T44859 | T448592021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available