Text
IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Dalam undang-undang perkawinan telah ditetapkan syarat-syaratnya seperti mengenai batas usia minimal tersebut di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatakan bahwa “bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai 19 tahun dan pihak wanita mencapai 19 tahun”. Namun penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi jika ada dispensasi yang diberikan oleh pengadilan ataupun pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun pihak wanita. Faktor yang menyebabkan anak melakukan perkawinan di bawah umur di desa talang alai kabupaten seluma bengkulu karena adanya faktor-faktor antara lain seperti masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya dan nilai-nilai agama tertentu, dan lain-lain.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000184 | T44885 | T448852021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available