Text
Sistem penempatan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja kota Palembang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah dan/ atau peraturan walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Satuan polisi pamong praja sebagian dari perangkat daerah yang mengemban tugas penting dalam upaya memelihara ketertiban umum tentunya harus memiliki pegawai yang berkeahlian sesuai pada bidang pekerjaannya.
Penelitian ini menggunakan teori Melayu S.P. Hasibuan (2007:27) mengemukakan bahwa pengadaan adalah proses penarikan meliputi seleksi, penempatan, orientasi dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang efektif dan efisien membantu tercapainya tujuan organisasi. Setelah itu pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang mengajukan anggaran kepada Bappeda dengan Koordinasi DPRD. Satuan Pol PP Kota Palembang dapat disimpulkan bahwa pedoman dasar sebagai acuan penempatan pegawai yaitu Peraturan Daerah No. 6 tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dan Keputusan Walikota Palembang. Penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi pendidikan yang telah ditentukan menurut Perda yang telah dibuat.
Jadi kesimpulan Pelaksanaan Sistem Penempatan Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang belum berjalan dengan baik. saran penulis yaitu proses seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang mengatur dan berdasarkan kualifikasi pendidikan yang memadai.
No copy data
No other version available