Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK USAHA RUMAH SEWAAN DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA SECARA LISAN DI KOTA PALEMBANG
Perjanjian sewa menyewa rumah sewaan yang dilaksanakan pihak pemilik dan pihak penyewa yang dilakukan secara lisan dapat dilaksanakan karena mengedepankan asas kepercayaan, dan asas itikad baik. Perjanjian sewa menyewa rumah sewaan yang dilaksanakan secara lisan seringkali menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan pihak pemilik, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil dan dapat menimbulkan sengketa antara pihak pemilik dan pihak penyewa. tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pihak pemilik yang menyewakan rumah sewaan secara lisan kepada pihak penyewa apabila perjanjian sewa menyewa terjadi wanprestasi, dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa pihak pemilik dan pihak penyewa apabila berakhirnya perjanjian sewa menyewa secara lisan terjadi sengketa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan undang – undang, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan cara studi lapangan dan studi pustaka. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa pihak pemilik dapat memperoleh perlindungan hukum dengan cara memberikan pembebanan berupa ganti kerugian terhadap pihak penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya dan apabila terjadi sengketa antara pihak pemilik dan pihak penyewa, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) secara mediasi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000231 | T45043 | T450432021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available