Text
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG PREDICATE CRIME-NYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN DI WILAYAH KOTA PALEMBANG)
Tindak pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, banyak dilakukan guna menutupi Tindak Pidana yang sebenarnya dikerjakan. Hal ini guna menutupi bagaimana uang tersebut didapat dengan cara yang melanggar Hukum yang mana hal tersebut diistilahkan dengan Predicate Crimenya. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 ada 10 jenis Tindak Pidana Asal (Predicate Crimenya), salah satunya yang dibahas oleh penulis yaitu Narkotika. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian Normatif, yang terdiri dari asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan juga terhadap taraf sikronisasi hukum. Pendekatan Penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam pelaku Tindak Pidana pencucian uang yang predicate crimenya adalah Narkotika maka pelaku akan dijerat degan sanksi yang lebih berat dari hanya satu Tindak Pidana yang dilakukan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107000230 | T44952 | T449522021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available