Text
Proses formulasi kebijakan publik (Studi analisis proses perumusan rancangan peraturan daerah kota Palembang tentang izin lingkungan)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses formulasi kebijakan publik
khususnya pada proses perumusan Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang
Izin Lingkungan dan mengetahui model formulasi kebijakan yang digunakan dalam proses
perumusan rancangan peraturan daerah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Fokus penelitian dari
penelitian ini ada lima, yaitu dimensi tahapan isu kebijakan, penyiapan dan pra kebijakan,
proses publik, rumusan kebijakan, dan proses legislasi. Unit analisis dalam penelitian ini
adalah Badan Lingkungan Hidup Kota Palembang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Palembang dengan key informants antara lain Kepala Bidang Tata Lingkungan dan
AMDAL Badan Lingkungan Hidup Kota Palembang dan Sekretaris Panitia Khusus II
DPRD Kota Palembang. Data diperoleh dari wawancara kepada key informants, observasi,
dokumentasi, dan studi pustaka. Berdasarkan hasil analisis dan penelitian di lapangan,
dapat disimpulkan bahwa proses formulasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang
tentang Izin Lingkungan ini tidak ideal karena masih memiliki beberapa kekurangan,
seperti komposisi tim perumus draf awal raperda yang hanya berasal dari internal Badan
Lingkungan Hidup Kota Palembang; substansi dari naskah akademik yang tidak lengkap;
proses perumusan naskah akademik yang memakan waktu lama; proses publik berjalan
tidak baik, sehingga tidak ada verifikasi secara akademis, sosial, dan politik, tidak ada
pemahaman publik (public awareness) terhadap munculnya raperda ini; pengkajian
raperda di Badan Legislasi yang kurang optimal dan tidak melibatkan kalangan pakar
lingkungan yang berasal dari perguruan tinggi dan pakar kebijakan. Berdasarkan temuantemuan di lapangan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa proses perumusan Rancangan
Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Izin Lingkungan sesuai dengan makna dari
model kelembagaan yaitu secara sederhana model kelembagaan bermakna bahwa tugas
membuat kebijakan adalah tugas pemerintah, dan apapun yang dibuat pemerintah dengan
cara apapun adalah kebijakan publik. Badan Lingkungan Hidup Kota Palembang dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dalam merumuskan rancangan suatu
rancangan peraturan daerah sebaiknya lebih memperhatikan isu dan permasalahan yang
berkembang dalam masyarakat serta membuka akses keterbukaan publik secara luas.
No copy data
No other version available