Text
Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seks komersial di Kota Palembang
Perlindungan anak diatur di dalam UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas
UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum terhadap
anak merupakan hal yang sangat penting karena menyangkut Hak Asasi Manusia
(HAM). Akan tetapi dewasa ini banyak anak-anak yang mengalami berbagai
kekerasan, diskriminasi, penelantara dan eksploitasi. Terutama anak sering
mengalami eksploitasi seks untuk dijadikan pekerja seks komersial. Metode yang
digunakan adalah metode empirik (field research). Hasil dari penelitian ini adalah
melalui lembaga-lembaga yang berwenang (KPAID Dan WCC) yang berkerja
sama dengan lembaga kepolisian dapat mengurangi eksploitasi seks komersial
pada anak. Dan kendala dalam perlindungan terhadap anak sebagai korban
ekspolitsi seks yaitu kurangnya fasilitas penunjang untuk memenuhi hak-hak anak
dalam melaksanakan proses hukum
No copy data
No other version available