Text
Peranan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk mengantisipasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut ketentuan WTO (World Trade Organization)
Seiring perjalanan perdagangan bebas dan meningkatnya transaksi bisnis dan
banyaknya perusahaan dan produk asing yang mulai masuk kedalam pasar nasional
atau biasa disebut dengan transaksi bisnis dalam kancah interasional sudah
seharusnya Indonesia, yang terlibat dalam perdagangan internasional ini memiliki
aturan main yang dalam hal ini berupa regulasi yang menjamin kepentingan aktifitas
perdagangan dunia terutama kepentingan nasional Indonesia terutama kepentingan
kaum Pengusaha Kecil Menengah. Persaingan usaha merupakan salah satu faktor
yang penting di dalam suatu sistem perdagangan bebas. Ketidakseimbangan pasar
dapat terjadi karena ditimbulkan oleh praktek-praktek bisnis curang dan monopolistik
yang cenderung dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang kuat. Oleh karena itu
negara sebagai fasilitator dan sekaligus pelindung dunia usaha biasanya akan
mengusahakan terciptanya peraturan yang akan menjamin terjadinya persaingan
usaha yang sehat lewat undang-undang langan praktek monopoli dan persaingan
curang. Sekitar 80 negara anggota WTO dewasa ini sudah memiliki undang-undang
persaingan usaha, 50 di antaranya adalah negara-negara berkembang, Indonesia
dengan UU No.5 Tahun 1999. Perundang-undangan ini biasanya disebut undangundang anti-monopoli, yang mengatur penanganan praktek-praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat yang menutup pasar bagi pesaing baru juga usaha kecil
menengah
No copy data
No other version available