Text
HUKUM PIDANA PAJAK INDONESIA
Pada hakikatnya, kerelaan membayar pajak tidak memiliki sifat patriotis layaknya membela kedaulatan negara secara fisik. Tidak ada patung atau jalan protokol yang dibuat atau dinamai untuk mengenang seorang pembayar pajak paling taat. Sebaliknya, setiap rupiah yang dibayarkan sebagai pajak akan mengurangi kemampuan ekonomis seseorang sebesar satu rupiah juga. Pada satu sisi, tidak berlebihan jika disimpulkan bahwa setiap orang ingin mengurangi sebesar mungkin beban pajak yang harus ditanggungnya. Upaya tersebut kadang dilakukan tanpa memperhatikan atau mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Akibatnya, seseorang dapat terjerumus pada tindak pidana pajak yang diancam dengan sanksi penjara dan denda.
Buku ini berupaya memberikan pengantar bagi pembaca mengenai tindak pidana pajak yang diatur pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di Indonesia. Selain itu, buku ini membahas beberapa skema penghindaran pajak yang telah diantisipasi oleh pemerintah. Terakhir, pemberantasan tindak pidana pajak akan ditinjau dari upaya-upaya kontemporer yang dilakukan oleh negara-negara di dunia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1301003020 | B71919S | 343. 045 98 Nug h 2010 | Central Library (CIRCULATION) | Available |
1301003021 | B72519S | 343. 045 98 Nug h 2010 | Central Library (CIRCULATION) | Available |
2201022527 | B39109S | 343.045 Nug h 2010 | Faculty of Law (Ruang Baca FH Palembang) | Available |
2201022528 | B39110S | 343.045 Nug h 2010 | Faculty of Law (Ruang Baca FH Palembang) | Available |
2101024830 | B59205S | 343.045 Nug h 2010 | Faculty of Law (Ruang Baca FH) | Available |
2101028149 | B74959S | 343.045 Nug h 2010 | Faculty of Law (Ruang Baca FH) | Available |
2101028343 | B48429S | 343.045 Nug h 2010 | Faculty of Law (Ruang Baca FH) | Available |
No other version available