Text
Pelaksanaan lelang lebak lebung dan sungai sebagai pendapatan asli daerah berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2010
Lebak Lebung dan Sungai merupakan Sumber Daya Alam Hayati sebagai tempat habitat ikan
air tawar. Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir sendiri terdiri dari 75% perairan. Pengelolaan Lebak
lebung itu telah berlangsung sejak pemerintahan Marga. Dalam perkembangannya guna untuk
mengelola dan memanfaatkan Sumber daya alam hayati tersebut terakhir diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Lebak Lebung dan Sungai.
Tata cara pemanfaatan Lebak lebung dan Sungai ini dikelola menggunakan mekanisme penjualan
dimuka umum atau lelang lebih dikenal dalam masyrakat dengan (L3S) yaitu Lelang Lebak, Lebung dan
Sungai. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana pelaksanaan lelang lebak lebung dan sungai
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2010 dan terdapat
kendala apa saja dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, yang menggunakan data primer yang
diperoleh langsung dari lapangan dengan cara tanpa ikut berpartisipasi (non-participant observation)
serta menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan (library reserch) data yang
diperoleh di olah dan disajikan lalu dianalisis dengan metode kualitatif pada akhirnya akan ditarik
kesimpulan dengan metode deduktif.
Setelah dilakukan penelitian pada daerah sample yang ditentukan secara Purposive Sampling
dari keseluruhan populasi serta panitia yang menjadi penyelenggara baik di kecamatan dan kabupaten
bahwa penerapan Lelang Lebak Lebung dan Sungai yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Lebak Lebung dan Sungai belum dapat
diterapkan sepenuhnya baik secara filosofis sosiologi maupun secara yuridis.
No copy data
No other version available