Text
Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum karena kelalaian perbaikan jalan dan tindakan lain oleh pemerintah Kota Palembang di Jalan Kota Palembang
Jalan merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kemajuan suatu
negara/daerah, karena jalan merupakan sarana pendukung utama bagi setiap
masyarakat untuk berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain. Sehingga
kebutuhan terhaap ketersediaan maupun kondisi jalan yang selalu baik dapat
mempengaruhi mobilitas suatu wilayah. Tidak terkecuali Kota Palembang. Adanya
beberapa ruas jalan Kota Palembang yang rusak tentunya dapat mengurangi kelancaran
mobilitas masyarakat dan tidak tertutup kemungkinan dapat membahayakan
keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan kota Palembang.
Tujuan dilakukannya penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui faktorfaktor yang menghambat proses perbaikan jalan kota Palembang, serta bagaimana
tanggung jawab pemerintah kota Palembang terkait ganti kerugian korban kecelakaan
akibat melintasi jalan rusak, dan bagaimana eksistensi pengajuan gugatan ganti rugi
oleh masyarakat kepada Pemerintah kota Palembang dengan berdasarkan Pasal 24
Undang-Undang No. 22 tahun 2009. Penelitian ini merupakan jenis penulisan yuridis
empirik yaitu bagaimana penerapan hukum sesungguhnya di masyarakat, didukung
dengan data lapangan. Sehingga pada skripsi ini dapat disimpulkan bahwa: 1. Faktor
utama penghambat perbaikan jalan adalah ketersediaan dana yang tidak mencukupi
kebutuhan yang sebenarnya. 2. Belum adanya aturan yang dapat memaksa pemerintah
untuk menjalankan putusan hakim perdata dan tidak adanya dana khusus untuk
mengurusi ganti kerugian kecelakaan akibat jalan rusak. 3. Sampai saat ini belum ada
masyarakat yang mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah kota
Palembang.
No copy data
No other version available