Text
Kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pemilihan umum kepala daerah pasca reformasi
Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, mau tidak mau suka tidak suka
persoalan atau perkara pemilu akan muncul dan tidak bisa dihindari. Persoalanpersoalan tersebut muncul dikarenakan ketidak puasan terhadap penyelenggara
pemilu seperti (KPU), misalkan dalam hal keputusan/kebijakan yang dikeluarkan.
Yang dianggap tidak transparan, kekurang cermatan dalam penghitungan suara
dsb. Persoalan juga muncul karena adanya penyimpangan dan kecurangan yang
dilakukan para peserta pemilu, seperti pemalsuan identitas, money politik, dan
sebagainya. Persoalan-persoalan tersebut apabila dibiarkan dan tidak diberikan
mekanisme penyelesaian (mekanisme hukum) yang jelas dan tegas, bukan hanya
dapat mengganggu kelancaran/kesuksesan pemilu, tetapi akan mengakibatkan
rendahnya kredibilitas dan legitimasi pemilu. Hingga pada gilirannya dapat
mengancam dan mengabaikan hak-hak konsitusional para peserta pemilu dan
masyarakat pada umumnya.
Pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu dapat dibedakan menjadi
pelanggaran yang bersifat administrative, pelanggaran pidana dan sengketa
hasil. Dan masing-masing pelanggaran tersebut, telah diatur mekanisme dan
prosedur penyelesaiannya. Untuk pelanggaran yang bersifat administrative,
mekanisme penyelesaiannya melalui Bawaslu/Panwaslu. Sedangkan untuk
penanganan perkara pelanggaran pidana, mekanismenya diserahkan kepada
kepolisian, kejaksaan dan pengadilan umum (MA). Dan untuk sengketa hasil
pemilu, termasuk sengketa pilkada, proses penyelesaiannya melalui Mahkamah
Konstitusi (MK).
No copy data
No other version available