Text
Analisis potensi pajak hotel pada dinas pendapatan daerah di Kota Palembang
Otonomi daerah mengharuskan kepada setiap daerah untuk mampu membiayai rumah
tangga daerahnya sendiri. Pembiayaan daerah itu bersumber dari pendapatan asli daerah yang di
dalamnya terdapat pajak daerah. Kota Palembang sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia
memiliki potensi yang cukup besar dalam penerimaan pajak daerah terutama pajak hotel. Namn
sayangnya pemerintah tidak memiliki sisterm yang efektif untuk mengendalikan para wajib pajak
sehingga banyak terjadi penipuan dan korupsi di pendapatan daerah yang potensial terutama di
pajak hotel.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis potensi, efektivitas, serta laju pertumbuhan
pajak hotel pada tahun 2010-2014; menganalisis kontribusi pajak hotel terhadap PAD tahun 2010-
2014.
Hasil penelitian dengan menggunakan rumus potensi menunjukkan bahwa potensi pajak
hotel sangat besar, penggalian potensi dari pajak hotel sebesar 7,34% atau bisa dikatakan tidak
efektif dari realisasi tahun 2010. Perhitungan laju pertumbuhan pajak hotel dalam lima tahun
sebesar 29,98% (cukup berhasil. Perhitungan kontribusi pajak hotel terhadap PAD sebesar 8,47%
di antara tahun 2010 sampai dengan 2014,yang membuktikan bahwa pajak hotel meropakan salah
satu jenis pajak utama dalam sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
No copy data
No other version available